“ SBI
BUKAN SOLUSI YANG TEPAT
“
YUSRI
PENELITI MUDA LPM
PENALARAN
UNIVERSITAS
NEGERI MAKASSAR
FAKULTAS BAHASA
DAN SASTRA PRODI PENDIDIKAN BAHASA JERMAN
Pendidikan
Pendidikan dalam
bahasa Yunani berasal dari kata padegogik yaitu ilmu menuntun anak.
Orang Romawi melihat pendidikan sebagai educare,
yaitu mengeluarkan dan menuntun, tindakan merealisasikan potensi anak
yang dibawa waktu dilahirkan di dunia. Bangsa Jerman melihat
pendidikan sebagai Erziehung
yang setara dengan educare,
yakni : membangkitkan kekuatan terpendam atau mengaktifkan kekuatan
atau potensi anak. Dalam bahasa Jawa, pendidikan berarti
panggulawentah
(pengolahan - Red), mengolah, mengubah kejiwaan, mematangkan
perasaan, pikiran, kemauan dan watak, mengubah kepribadian sang anak.
Dalam Kamus Besar
Bahasa Indonesia (KBBI) pendidikan berasal dari kata dasar didik
(mendidik), yaitu : memelihara dan memberi latihan (ajaran, pimpinan)
mengenai akhlak dan kecerdasan pikiran. Sedangkan pendidikan
mempunyai pengertian : proses pengubahan sikap dan tata laku
seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia
melalui upaya pengajaran dan latihan, proses perbuatan, cara
mendidik. Ki Hajar Dewantara mengartikan pendidikan sebagai daya
upaya untuk memajukan budi pekerti, pikiran serta jasmani anak, agar
dapat memajukan kesempurnaan hidup yaitu hidup dan menghidupkan anak
yang selaras dengan alam dan masyarakatnya.
Dalam pendidikan
terdapat dua hal penting yaitu aspek kognitif (berpikir) dan aspek
afektif (merasa). Sebagai ilustrasi, saat kita mempelajari sesuatu
maka di dalamnya tidak saja proses berpikir yang ambil bagian tapi
juga ada unsur-unsur yang berkaitan dengan perasaan seperti semangat,
suka dan lain-lain. Substansi pendidikan menurut Ki Hajar Dewantara
adalah membebaskan manusia dan menurut Drikarya adalah memanusiakan
manusia. Ini menunjukan bahwa para pakar pun menilai bahwa pendidikan
tidak hanya sekedar memperhatikan aspek kognitif saja tapi cakupannya
harus lebih luas Pendidikan di Indonesia boleh dikatakan
memperhatikan . Pendidikan kita sangat tidak memperhatikan
aspek afektif (merasa), sehingga kita hanya tercetak sebagai
generasi-generasi yang pintar tapi tidak memiliki karakter-karakter
yang dibutuhkan oleh bangsa ini. Sudah 45 tahun Indonesia merdeka,
dan setiap tahunnya keluar ribuan hingga jutaan kaum intelektual.
Tapi tak kuasa mengubah nasib bangsa ini. Maka pasti ada yang salah
dengan sistem pendidikan yang kita kembangkan hingga saat ini.
UU No. 20 Tahun
2003
Persaingan global
yang semakin mencuat dekade ini membuat pemerintah sedikit melakukan
langkah yang dapat dikatakan tergesa-gesa. Bidang pendidikan kita
yang condong pada pembelajaran multikultur
membuat beberapa langkah pengupayaan kemajuan pendidikan sedikit
kurang mengarah.
Ketertinggalan di berbagai bidang di era globalisasi dibandingkan
negara-negara tetangga rupanya menyebabkan pemerintah terdorong untuk
memacu diri untuk memiliki standar internasional. Sektor pendidikan
termasuk yang didorong untuk berstandar internasional. Dorongan itu
bahkan dicantumkan di dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas
pasal 50 ayat (3) yang berbunyi, “Pemerintah dan/atau pemerintah
daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan
pada semua jenjang pendidikan, untuk dikembangkan menjadi satuan
pendidikan yang bertaraf internasional.
Sekolah
Bertaraf Internasional
Munculnya
Sekolah Bertaraf International (SBI) di Indonesia dianggap sebagai
langkah maju tumbuhnya perkembangan pendidikan setara luar negeri
atau Internasional. Pengembangan SBI sendiri didasarkan pada UU No.
20 tahun 2003 tentang Sisdiknas pasal 50 ayat 3 yang secara garis
besar ketentuan ini berisi bahwa pemerintah didorong untuk
mengembangkan satuan pendidikan bertaraf internasional. Visi SBi
sendiri yakni mewujudkan insan Indonesia cerdas, beriman dan bertakwa
kepada Tuhan Y.M.E, berakhlak mulia, berjati diri Indonesia, dan
kompetitif secara global. Dengan adanya dasar dan visi pengembangan
SBI tersebut pemerintah terus berusaha menyertakan ratusan SMP dan
SMA seluruh Kabupaten/Kotamadya di Indonesia dengan memberikan
sokongan dana ratusan milyar rupiah.(
www.kabarindonesia.com)
Rintisan
Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) adalah Sekolah Standar Nasional
(SSN) yang menyiapkan peserta didik berdasarkan Standar Nasional
Pendidikan (SNP) Indonesia dan bertaraf Internasional sehingga
diharapkan lulusannya memiliki kemampuan daya saing internasional,
adapun landasan hukum dari RSBI ini ialah:
UU No. 20 Tahun 2003 ps 50 UUNo. 32 Tahun 2004 : Pemerintahan Pusat dan Daerah, UU No 33 Tahun 2004 : Kewenangan Pemerintah (Pusat) dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom dan UU No. 25 Tahun 2000 : Program Pembangunan Nasional PP NoTahun 2005 : Standar Nasional Pendidikan (SNP) ps 61 Permendiknas No. 22,23,24 Tahun 2006 : Standar Isi, SKL dan Implementasinya. (Sumber : Indonesia International Standard School, 2010 )
UU No. 20 Tahun 2003 ps 50 UUNo. 32 Tahun 2004 : Pemerintahan Pusat dan Daerah, UU No 33 Tahun 2004 : Kewenangan Pemerintah (Pusat) dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom dan UU No. 25 Tahun 2000 : Program Pembangunan Nasional PP NoTahun 2005 : Standar Nasional Pendidikan (SNP) ps 61 Permendiknas No. 22,23,24 Tahun 2006 : Standar Isi, SKL dan Implementasinya. (Sumber : Indonesia International Standard School, 2010 )
Tujuan
SBI
Dalam
rangka persaingan kualitas dan pengembangan SDM di dunia
internasional yang tidak bisa kita elakkan maka saat yang tepat untuk
mendorong sekolah-sekolah yang mutunya bagus dengan memberikan
fasilitas atau menjadikan sekolah tersebut bertaraf internasional.
Dengan selalu memacu mutu sekolah yang sudah berstandar
internasional, kita akan selalu punya stok SDM berkualitas dalam
jumlah yang memadai yang diharapkan berada di barisan terdepan dalam
membawa kemajuan bangsa Indonesia (Anam, 2005).
- Tujuan Program Rintisan Sekolah Berstandar Internasional ( RSBI )
Tujan dari Program
Rintisan Sekolah Berstandar Internasional ( RSBI ), terbagi menjadi
dua yakni, tujuan umum dan tujuan khusus :
1). Tujuan Umum
.
a) Meningkatkan kualitas pendidikan nasional sesuai dengan amanat Tujuan Nasional dalam Pembukaan UUD 1945, pasal 31 UUD 1945, UU No.20 tahun 2003 tentang SISDIKNAS, PP No.19 tahun 2005 tentang SNP( Standar Nasional Pendidikan), dan UU No.17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional yang menetapkan Tahapan Skala Prioritas Utama dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah ke-1 tahun 2005-2009 untuk meningkatkan kualitas dan akses masyarakat terhadap pelayanan pendidikan.
b) Memberi peluang pada sekolah yang berpotensi untuk mencapai kualitas bertaraf nasional dan internasional .
c) Menyiapkan lulusan yang mampu berperan aktif dalam masyarakat global.
a) Meningkatkan kualitas pendidikan nasional sesuai dengan amanat Tujuan Nasional dalam Pembukaan UUD 1945, pasal 31 UUD 1945, UU No.20 tahun 2003 tentang SISDIKNAS, PP No.19 tahun 2005 tentang SNP( Standar Nasional Pendidikan), dan UU No.17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional yang menetapkan Tahapan Skala Prioritas Utama dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah ke-1 tahun 2005-2009 untuk meningkatkan kualitas dan akses masyarakat terhadap pelayanan pendidikan.
b) Memberi peluang pada sekolah yang berpotensi untuk mencapai kualitas bertaraf nasional dan internasional .
c) Menyiapkan lulusan yang mampu berperan aktif dalam masyarakat global.
2). Tujuan Khusus
.
Menyiapkan lulusan yang memiliki kompetensi yang tercantum di dalam Standar Kompetensi Lulusan yang diperkaya dengan standar kompetensi lulusan berciri internasional.( Indonesia International Standard School, 2010 )
Menyiapkan lulusan yang memiliki kompetensi yang tercantum di dalam Standar Kompetensi Lulusan yang diperkaya dengan standar kompetensi lulusan berciri internasional.( Indonesia International Standard School, 2010 )
Kekurangan
SBI
Bagi
sebagian masyarakat,adanya Sekolah Bertaraf
International (SBI) di Indonesia bukanlah dianggap sebagai langkah
maju tumbuhnya perkembangan pendidikan, namun sebaliknya, sebab boleh
dikatakan SBI yang diterapkan di Indonesia itu salah konsep hingga
merusak bahasa dan mutu pendidikan di Negara kita.
Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia (IGI) Satria Dharma mendesak Komisi
X agar segera menghentikan sementara seluruh program SBI, hingga
konsep yang digunakan itu benar- benar baik dan siap untuk diterapkan
di Indonesia .Satria Dharma menilai bahwa Sekolah Bertaraf
Internasional (SBI) merupakan program gagal. Petisi itu dipaparkan
Ketua Umum IGI Satria Dharma di depan Komisi X DPR RI, Selasa
(8/3/2011),
Ada beberapa kelemahan- kelemahan SBI yang disampaikan oleh Satria Dharma sebagai Ketua umum Ikatan Guru Indonesia ( IGI ) diantaranya ialah :
Ada beberapa kelemahan- kelemahan SBI yang disampaikan oleh Satria Dharma sebagai Ketua umum Ikatan Guru Indonesia ( IGI ) diantaranya ialah :
- Program SBI itu salah konsep, buruk dalam pelaksanaannya dan 90 persen pasti gagal. Di luar negeri konsep ini gagal dan ditinggalkan.
- Program SBI ini jelas tidak didahului riset yang lengkap sehingga konsepnya sangat buruk.
- SBI boleh dikatakan sebagai program yang salah konsep Kemdiknas membuat panduan model pelaksanaan untuk SBI baru (news developed), tetapi yang terjadi justru pengembangan pada sekolah-sekolah yang telah ada (existing school).
- Program SBI ini telah disalah asumsikan oleh masyarakat. Kemdiknas mengasumsikan, bahwa untuk dapat mengajar hard science dalam pengantar bahasa Inggris, seorang guru harus memiliki TOEFL> 500.Padahal menurut Ketua Umum IGI ini tidak ada hubungannya antara nilai TOEFL dengan kemampuan mengajar hard science dalam bahasa Inggris. TOEFL bukanlah ukuran kompetensi pedagogis.
- SBI adalah telah terjadi kekacauan dalam proses belajar-mengajar dan kegagalan didaktik. Akibatnya, banyak siswa SBI justru gagal dalam ujian nasional (UN) karena mereka tidak memahami materi bidang studinya.
Itulah beberapa
kelemahan- kelemahan SBI yang mendasari sehingga program ini harus
ditinggalkan,sebab dapat berdampak negative terhadap mutu pendidikan
di Negara kita. Di sisi lain, hasil riset Hywel Coleman dari
University of Leeds UK menunjukkan, bahwa penggunaana bahasa Inggris
dalam proses belajar-mengajar telah merusak kompetensi berbahasa
Indonesia siswa.
Seperti yang kita
ketahui dalam SBI materi pelajaran harus diajarkan dalam bahasa
Inggris, hal tersebut sangat memberatkan siswa, bagaimana tidak
selain ia harus focus pada mata pelajaran yang ia pelajari, ia harus
juga focus terhadap penggunaan bahasa inggris yang ia gunakan pada
mata tersebut.Sementara di seluruh dunia seperti Jepang, China, Korea
justru menggunakan bahasa nasionalnya, tetapi siswanya tetap
berkualitas dunia. Melihat beberapa permasalahan di atas mengenai
SBI, sudah sepantasnya kita meninggalkan sementara program SBI ini,
sebelum kita menemukan konsep yang benar mengenai SBI , sebab konsep
yang diterapkan sekarang itu menimbulkan beberapa permasalahan, baik
itu dari pihak sekolah, tenaga pengajar dan peserta didik.
0 komentar:
Posting Komentar